, , , , , , , , , , , , , , , , , , ,

Menambal Lubang Pada Kain Yang Terkena Rokok

Menambal Lubang Pada Kain Yang Terkena Rokok

  cara menambal lubang rok - Sering kali pakaian yang kita sayangi terkena rokok sehingga berlubang. Tentunya sayang jika pakaian tersebut menjadi tidak layak pakai. Untuk mensiasati agar lubang bekas rokok tersebut tidak kelihatan, caranya adalah sbb:
1. Gunting plastik (dari kantongan plastik yang bening) dengan ukuran sedikit lebih besar dari lubang yang akan ditambal.

2. Gunting perca seukuran plastik pada point 1 diatas, dari bahan yang sama dengan pakaian yang berlubang.  Karena ukuran perca yang dibutuhkan berukuran kecil, jika tidak tersedia sisa kain yang sama, maka perca bisa diambilkan dari lipatan2 dibagian dalam.

3. Tempelkan potongan plastik dari sebelah dalam kain hingga menutupi lubang, dan tempelkan juga potongan perca dibawah plastik, sehingga
susunannya dari luar adalah sbb; kain yang berlubang, potongan plastik dibawahnya, dan potongan perca dibawahnya plastik. Arah serat potongan perca harus dibuat sama dengan arah serat kain yang berlubang.

4. Setrikalah dengan setrika panas, plastik akan hilang dan potongan perca akan menempel dari sebelah dalam, menutupi lubang pada pakaian. Kalau tidak sangat diamati, tidak akan terlihat tambalan ini.

les, indonesia, private, obras, guru, sekolah, belajar, yogyakarta, usaha, jogja, kursus, terbaik, batik, kaos, kebaya, jahit, baju jahit, mesin jahit, konveksi,  kursus menjahit
Menambal Lubang Pada Kain Yang Terkena Rokok

Dengan adanya informasi yang kami sajik
an tentang cara menambal lubang rok

, harapan kami semoga anda dapat terbantu dan menjadi sebuah rujukan anda. Atau juga anda bisa melihat referensi lain kami juga yang lain dimana tidak kalah bagusnya tentang Berbagai Batik Motif Tumbuhan, Bunga dan Hewan Biasa Ditemukan di Indonesia

. Sekian dan kami ucapkan terima kasih atas kunjungannya.
buka mesin jahit : https://irawanfirmansyah.wordpress.com/2011/11/18/menambal-lubang-kain-yang-terkena-rokok/

0 komentar:

Post a Comment